Sampai saat ini, masih ada saja sebagian di antara kita yang memperdebatkan boleh dan tidaknya bersetubuh melalui anus ( dubur ) meskipun telah ada dalil yang tegas dan Qath’i yang menunjukan atas pengharamannya, hal ini disebabkan karena perbedaan pendapat dari segi bahasa tentang dalil pengharamannya. Di dalam Al Qur’an disebutkan ” Nisaaukum hartsullakum fa’tu hartsakum anna syi’tum ” yang artinya istri istrimu adalah tempat dimana kamu bercocok tanam maka datangilah ia sesuai yang kamu kehendaki.
Ayat ini turun untuk menyangkal anggapan dan khurafat orang orang yahudi yang meyakini bahwa anak yang lahir dari hasil persetubuhan melalui belakang akan menjadi cacat, atau dalam sebuah riwayat diriwayatkan ” Umar r.a datang kepa Rasulullah dan berkata ya Rasulallah celakalah saya, semalam haluan kapal saya berubah (bersetubuh dari belakang=faraj), tapi Rasulullah tidak menjawab hingga turunlah ayat tersebut”. - seterusnya DI SINI
No comments:
Post a Comment